Medan – Pemko Medan memastikan santunan kecelakaan kerja telah diserahkan kepada ahli waris almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek Islamic Center yang meninggal dunia saat bekerja.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan penyelesaian kasus ini merupakan arahan langsung Wali Kota Medan agar dilakukan secara cepat dan adil.
“Wali Kota menginstruksikan agar persoalan ini segera dituntaskan dan hak korban dipenuhi tanpa berlarut,” ujar John saat ditemui, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, Pemko Medan mendesak pihak pelaksana proyek, PT JSE, untuk bertanggung jawab penuh meski korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Melalui mediasi bersama KSPSI, santunan akhirnya disepakati dan diserahkan secara utuh kepada keluarga.
Ke depan, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan proyek dengan mewajibkan seluruh pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan serta memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tanpa kompromi.

Berita Lain
Ini Daftar Pemenang Medan Coding Competition 2026
Rico Waas Sambut Baik Festival Budaya Islam Ukhuwah BKM Medan Utara
Hangatnya Pisah Sambut Dandim 0201/Medan, Zakiyuddin Harahap: Sinergi Kita Adalah Kekuatan Kota