KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat

Share BerkabarMedan

Medan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin. Penyegelan tersebut menjadi pemandangan yang paling mencolok di kantor Bupati Langkat, Jumt (3/7/2026).

Terpantau di pintu kaca ruang kerja bupati di lantai dua terpasang stiker berwarna merah putih bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, yang ditandatangani penyelidik bernama Bayu dengan tanggal Kamis, 2 Juli 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin termasuk salah satu pihak yang diamankan.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi mengenai pengamanan tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah pasti pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.

KPK juga belum menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, selain Syah Afandin terdapat dua orang lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Salah satunya disebut merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.