KPK Ingatkan Wabup Langkat Tidak Khianati Kepercayaan Publik dengan Praktik Korupsi

Share BerkabarMedan

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, untuk menjaga amanah rakyat setelah Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan Syah Afandin semakin menambah daftar kepala daerah di Kabupaten Langkat yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena kasus serupa kembali terjadi hanya beberapa tahun setelah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, diproses KPK.

“Ironisnya SAF merupakan wakil bupatinya, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih menjadi Bupati. Seolah ini praktik back to back atau regenerasi korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Karena itu, KPK mengingatkan Tiorita yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Langkat agar tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Oleh karena itu, KPK mengingatkan wakil bupati yang akan meneruskan kepemimpinan di Langkat untuk bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai kepercayaan publik dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang masih terus berulang,” ujar Budi.

Tiorita sendiri merupakan istri Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat yang ditangkap KPK pada 2022 dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan. Setelah Terbit diberhentikan, Syah Afandin yang saat itu menjabat Wakil Bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat pada Pilkada 2024.

Budi menambahkan, kembali ditangkapnya kepala daerah di Langkat menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah. Menurut dia, instrumen pencegahan korupsi KPK melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebenarnya telah menunjukkan penurunan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat.

Data KPK menunjukkan skor MCSP Kabupaten Langkat turun tajam dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih menunjukkan kerentanan. Nilai SPI Kabupaten Langkat hanya meningkat tipis dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025, namun masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.

“Skor itu tentunya masih menempatkan Kabupaten Langkat dalam kategori rentan. Maka itu, KPK kembali mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran demi mencapai pemerintahan yang bersih dan transparan serta menjaga tiap rupiah uang rakyat,” tegas Budi.