Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang menjamin seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk begal, ditanggung penuh melalui APBD Kota Medan.
Kebijakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang tengah dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Rico Waas menjelaskan, selama ini banyak korban begal tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan sehingga harus menanggung sendiri biaya pengobatan. Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan memastikan korban memperoleh bantuan biaya kesehatan sekaligus perlindungan sosial darurat.
“Korban begal tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan. Seluruhnya akan ditanggung Pemko Medan melalui APBD,” ujarnya.
Selain itu, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang dijamin mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Berita Lain
Tinjau TPU Marelan yang Lama Tidak Difungsikan, Rico Waas Segera Benahi Akses Jalan
Rico Waas: Iduladha Momentum Kepedulian Sosial
10.586 Hewan Kurban di Medan pada Iduladha 1447 H