Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026).
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara bermula ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung.
“Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Sdr. IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK mengungkapkan, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai sekitar Rp748 juta.
Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Disperkim.
“Besaran fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Nilai tersebut merupakan komitmen yang harus dipenuhi YQB atas proyek-proyek yang diperolehnya,” ungkap Achmad.
Dalam penyidikan, KPK menduga hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta.
Rinciannya, Rp500 juta diserahkan melalui dua kali transfer pada tahun 2025 lewat Zulkifli yang merupakan sopir Bupati Langkat, kemudian Rp150 juta pada Mei 2025 melalui seorang perantara, dan Rp150 juta lagi pada April 2026 kembali melalui Zulkifli.
Selanjutnya, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta.
Permintaan tersebut kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lain
Kajian BRIDA-FISIP USU: Kemiskinan Jadi Pemicu Paling Konsisten Kriminalitas di Medan
PUD RPH Medan Punya Lahan 5 Hektare, Pendapatan Dinilai Belum Sehat
Medan – Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan