Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total terdapat tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas satu orang penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.
“Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, ketujuh orang tersebut diamankan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Sebagian masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, sedangkan Syah Afandin dijadwalkan dibawa ke Jakarta pada Jumat siang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan fee sejumlah proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Hingga saat ini, ketujuh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Langkat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). Di pintu kaca ruang kerja bupati terpasang stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” yang ditandatangani penyelidik KPK bertanggal 2 Juli 2026.

Berita Lain
Kajian BRIDA-FISIP USU: Kemiskinan Jadi Pemicu Paling Konsisten Kriminalitas di Medan
PUD RPH Medan Punya Lahan 5 Hektare, Pendapatan Dinilai Belum Sehat
Medan – Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan