Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 keping logam yang diduga merupakan platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram saat melakukan penggeledahan lanjutan terhadap mobil operasional milik Bupati Langkat, Syah Afandin.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti paling mencolok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syah Afandin dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK menyatakan logam tersebut masih akan diuji oleh ahli untuk memastikan keaslian, kadar, serta nilai ekonominya.
Apabila seluruh keping logam tersebut terbukti merupakan platinum murni, nilainya diperkirakan mencapai Rp50,6 miliar hingga Rp52,2 miliar. Estimasi tersebut mengacu pada kisaran harga platinum di pasar internasional sekitar Rp920.000 hingga Rp949.000 per gram. Dengan berat sekitar 55.000 gram, total nilai logam itu dapat melampaui Rp50 miliar.
Selain logam yang diduga platinum, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai Rp244,7 juta.
KPK juga memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, penyidik akan melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian 55 keping logam tersebut sebelum dilakukan penilaian resmi terhadap nilai aset yang disita.
Penyidik kini juga menelusuri asal-usul kepemilikan logam tersebut serta kaitannya dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan yang menjerat Syah Afandin.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti paling mencolok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syah Afandin dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK menyatakan logam tersebut masih akan diuji oleh ahli untuk memastikan keaslian, kadar, serta nilai ekonominya.
Apabila seluruh keping logam tersebut terbukti merupakan platinum murni, nilainya diperkirakan mencapai Rp50,6 miliar hingga Rp52,2 miliar. Estimasi tersebut mengacu pada kisaran harga platinum di pasar internasional sekitar Rp920.000 hingga Rp949.000 per gram. Dengan berat sekitar 55.000 gram, total nilai logam itu dapat melampaui Rp50 miliar.
Selain logam yang diduga platinum, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai Rp244,7 juta.
KPK juga memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, penyidik akan melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian 55 keping logam tersebut sebelum dilakukan penilaian resmi terhadap nilai aset yang disita.
Penyidik kini juga menelusuri asal-usul kepemilikan logam tersebut serta kaitannya dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan yang menjerat Syah Afandin.

Berita Lain
Kajian BRIDA-FISIP USU: Kemiskinan Jadi Pemicu Paling Konsisten Kriminalitas di Medan
PUD RPH Medan Punya Lahan 5 Hektare, Pendapatan Dinilai Belum Sehat
Medan – Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan