Medan — Sri Rezeki resmi menggantikan Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Medan untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Pergantian pimpinan dewan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Selasa (1/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta unsur Forkopimda.
Penetapan Sri Rezeki mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/461/KPPS/2026 tentang peresmian dan penggantian pimpinan DPRD Medan. Dalam keputusan tersebut, Rajudin Sagala diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD Medan dan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya.
Usai keputusan dibacakan Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit, Sri Rezeki mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Mardison.
Rico Waas menyambut baik pergantian tersebut dan berharap kepemimpinan baru semakin memperkuat sinergi DPRD dengan Pemko Medan. Ia mendorong penguatan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan.

Berita Lain
Rico Waas Ajukan Perubahan APBD, Pendapatan Rp7,13 Triliun dan Belanja Rp7,73 Triliun
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Rico Waas Soroti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial di Rapat Paripurna DPRD