Medan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kini kembali mengoperasikan layanan perekaman E-KTP di tujuh kecamatan untuk mempermudah akses masyarakat. Tujuh kecamatan yang telah melayani perekaman tersebut yakni Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai.
Kepala Disdukcapil Medan, Baginda P. Siregar, mengatakan pengaktifan layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga, sehingga tidak perlu datang ke kantor pusat.
“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah dan nyaman mendapatkan pelayanan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Adapun layanan yang tersedia di kecamatan tersebut meliputi perekaman KTP pemula, penggantian KTP rusak, cetak ulang, hingga pengurusan KTP hilang.
Ke depan, Disdukcapil Medan berencana memperluas layanan ini secara bertahap hingga mencakup seluruh 21 kecamatan di Kota Medan.

Berita Lain
Kasus Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan sebagai Tersangka
Pemko Medan Datangi Pertamina Minta Penjelasan dan Penanganan Antrean Panjang di SPBU
Rico Waas Tinjau Banjir di Medan Selayang, Siapkan Solusi Penanganan Drainase