Medan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kini kembali mengoperasikan layanan perekaman E-KTP di tujuh kecamatan untuk mempermudah akses masyarakat. Tujuh kecamatan yang telah melayani perekaman tersebut yakni Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai.
Kepala Disdukcapil Medan, Baginda P. Siregar, mengatakan pengaktifan layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga, sehingga tidak perlu datang ke kantor pusat.
“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah dan nyaman mendapatkan pelayanan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Adapun layanan yang tersedia di kecamatan tersebut meliputi perekaman KTP pemula, penggantian KTP rusak, cetak ulang, hingga pengurusan KTP hilang.
Ke depan, Disdukcapil Medan berencana memperluas layanan ini secara bertahap hingga mencakup seluruh 21 kecamatan di Kota Medan.

Berita Lain
Rico Waas Ajukan Perubahan APBD, Pendapatan Rp7,13 Triliun dan Belanja Rp7,73 Triliun
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sri Rezeki Gantikan Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Medan