Rico Waas Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Share BerkabarMedan

Medan — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T. Keduanya dicopot dari jabatan dan selama 12 bulan berstatus sebagai jabatan pelaksana.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan tertanggal 31 Agustus 2026.

Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K dengan jenis hukuman yang sama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku pada hari penetapan keputusan. Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau sejak keputusan hukuman disiplin dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.

Fernanda selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Menurut Subhan, keputusan tersebut tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang telah dilakukan melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subhan menegaskan, hukuman disiplin tersebut bukan pemberhentian sebagai PNS. Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan penegakan disiplin menjadi bagian dari pembinaan ASN di lingkungan Pemko Medan.

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.