Kasus Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan sebagai Tersangka

Share BerkabarMedan

Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan status hukum AT tersebut. Ia menyebut AT telah diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Adrian, Rabu (29/7/2026) siang.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada AT. Penyidik juga belum menjelaskan apakah AT langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adrian mengatakan, perkembangan lengkap perkara tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Polrestabes Medan melalui konferensi pers.

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Robin terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).

Dalam laporannya, Robin menduga penganiayaan dilakukan AT bersama anak dan istrinya. Perselisihan disebut bermula ketika kendaraan Robin berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

Menurut keterangan Robin kepada polisi, suara kendaraan yang melintasi polisi tidur diduga memicu emosi hingga terjadi cekcok. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menurut Robin menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan.

Robin juga mengaku didatangi kembali oleh keluarga terlapor setelah tiba di rumah.

Laporan tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan status perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan AT sebagai tersangka.

Penetapan tersangka menandai perkembangan baru dalam proses hukum perkara tersebut. Namun, proses penyidikan masih berjalan dan polisi belum menyampaikan secara terbuka seluruh hasil pemeriksaan maupun konstruksi hukum yang menjadi dasar penetapan AT sebagai tersangka.