Medan – Anggota DPRD Medan, Faisal Arbie, menegaskan tidak ada batasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan. Karena itu, pasien berhak menolak jika rumah sakit memulangkan mereka sebelum benar-benar sembuh.
“Apalagi jika pasien masih menggunakan alat bantu medis, tidak boleh dipulangkan dengan alasan batas waktu rawat inap,” ujar Faisal saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke-V Tahun 2026 di Jalan Aluminium II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, tindakan rumah sakit yang memulangkan pasien dalam kondisi belum pulih merupakan pelanggaran. Masyarakat diminta berani melawan atau melaporkan hal tersebut.
“Kalau ada yang seperti itu, silakan lawan atau adukan kepada saya. Itu jelas menyalahi aturan, karena tidak ada pembatasan waktu rawat inap bagi peserta BPJS,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai NasDem itu juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap alur layanan BPJS. Salah satunya terkait peserta mandiri yang menunggak iuran, yang kerap tidak diarahkan ke program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Seharusnya tunggakan bisa dikesampingkan dulu melalui arahan pihak rumah sakit. Banyak pasien yang belum memahami sistem layanan kesehatan gratis ini,” katanya.
Faisal mengaku siap “pasang badan” untuk membela warga prasejahtera agar tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis yang layak.
Ia juga menyoroti praktik penolakan pasien dengan alasan kamar penuh. Menurutnya, hal itu bukan tanggung jawab pasien, melainkan kewajiban rumah sakit untuk mencarikan solusi, termasuk merujuk ke fasilitas kesehatan lain.
“Kamar penuh itu urusan rumah sakit. Mereka wajib memfasilitasi rujukan. Pasien tidak boleh disuruh pulang dalam kondisi seperti itu,” ujarnya.
Faisal turut mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan rumah sakit pemerintah seperti RSUD Dr Pirngadi Medan dan RSUD Bachtiar Djafar sebagai rujukan utama. Ia menilai Pemerintah Kota Medan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Selain itu, ia meminta rumah sakit tetap menyediakan layanan manual di tengah digitalisasi sistem, seperti aplikasi cek ketersediaan kamar dan pendaftaran online.
“Tidak semua masyarakat punya ponsel pintar, terutama lansia. Jadi sistem manual harus tetap tersedia,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Faisal juga memaparkan substansi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012. Perda ini bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan secara menyeluruh, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
“Pemko wajib menjamin layanan kesehatan dasar, terutama di puskesmas, agar bisa diakses seluruh masyarakat secara adil dan terbuka,” pungkasnya.

Berita Lain
Pemko Medan–Danantara Teken Kerja Sama PSEL, Rico Waas: Jawab Persoalan Sampah
7 Kecamatan Ini Sudah Bisa Layani Perekaman E-KTP
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP