Anggota DPRD Medan: Pelanggan Berhak Tuntut Ganti Rugi ke PLN

Share BerkabarMedan

Medan — Pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di Kota Medan membuka hak pelanggan untuk menuntut ganti rugi dari PT PLN (Persero). Hak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Drs. Godfried Effendy Lubis, MM, menegaskan bahwa kompensasi bagi pelanggan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik,” ujar Godfried, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang menegaskan hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, termasuk perbaikan gangguan serta pemberian kompensasi jika terjadi kelalaian.

Ia menilai, durasi pemadaman yang berlangsung lebih dari 24 jam di Kota Medan telah berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, sehingga menjadi dasar kuat bagi pelanggan untuk mengajukan klaim.

“Regulasinya sudah jelas. Masyarakat berhak menuntut ganti rugi, baik berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, maupun bentuk kompensasi lain sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Godfried mengingatkan pelanggan yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pengaduan, termasuk melaporkannya ke Ombudsman Sumatera Utara.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung blackout nasional pada 4 Agustus 2019, di mana PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan di Pulau Jawa.

“Artinya, mekanisme kompensasi itu nyata dan pernah dilakukan. Tinggal bagaimana data dan laporan pelanggan di Medan dihimpun,” pungkasnya.