Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Soal Limbah dan PBG Sejumlah Bangunan

Share BerkabarMedan

Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lingkungan dan perizinan bangunan, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan unggahan akun media sosial Sekretariat DPRD Medan, RDP tersebut menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase oleh pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Selain itu, rapat juga membahas persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah lokasi, antara lain bangunan gedung pendidikan di Jalan Tuasan Nomor 35, Kecamatan Medan Tembung yang diduga tidak memiliki PBG, rumah toko di Jalan Tjong Yong Han, Kecamatan Medan Kota, bangunan lapangan padel di Jalan Williem Iskandar Nomor 29A, serta bangunan di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 DPRD Medan itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota komisi.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Medan.

Selain OPD, camat, lurah, serta pemilik bangunan terkait juga hadir dalam RDP tersebut.