Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency

Share BerkabarMedan

Medan – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan bahwa pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan lingkungan setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah terkait fasilitas umum perumahan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus, serta anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu, dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat, serta lurah.

Muslim menekankan bahwa persoalan PSU tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting dalam pencegahan korupsi.

“KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset,” ujar Muslim.

Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan mencakup jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa setelah penyerahan dilakukan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD. Sementara itu, pihak pengembang tidak lagi memiliki hak untuk mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.

Namun, proses pengambilalihan tersebut masih menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak pengambilalihan dengan alasan tidak pernah memperoleh sosialisasi yang memadai. Warga juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Di sisi lain, sebagian warga menyebutkan bahwa aktivitas sosial di lokasi PSU tersebut baru dilakukan setelah adanya perintah eksekusi.

Pansus DPRD Medan menegaskan akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini secara transparan dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat serta memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.