Ombudsman RI Awasi SPMB di Medan, Soroti Kesiapan Sistem Digital dan Layanan Bantuan

Share BerkabarMedan

Medan – Ombudsman Republik Indonesia turun langsung mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan.

Pengawasan dilakukan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, melalui kunjungan ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Panduan Kota & DaerahLangkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus mencegah munculnya praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam peninjauannya, Syafrida memberi perhatian khusus pada kesiapan sistem digital yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, sekolah dan Dinas Pendidikan harus memastikan aplikasi yang digunakan dapat berfungsi dengan baik serta didukung layanan yang memadai bagi masyarakat.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat,” ujar Syafrida.

Selain itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan menegaskan kepada seluruh sekolah agar menyediakan helpdesk atau pusat layanan informasi selama proses SPMB berlangsung.

Keberadaan helpdesk dinilai penting untuk memberikan informasi yang jelas terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran, sekaligus membantu orang tua maupun wali murid yang mengalami kendala dalam mengakses teknologi atau tidak memiliki perangkat pendukung.

Layanan tersebut juga diharapkan menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan konsultasi, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan SPMB.

“Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pengawasan ini, Ombudsman berharap seluruh tahapan SPMB di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dapat berlangsung tertib, terbuka, dan berkeadilan sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa hambatan maupun praktik maladministrasi.