Tindak Lanjut Arahan KPK dan Kemendagri, Zakiyuddin Minta OPD Perbaiki Pelayanan Publik

Share BerkabarMedan

MEDAN – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas serta memperbaiki berbagai persoalan yang masih ada.

“Seluruh dinas agar menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak KPK RI dalam Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, atau jika ada masalah segera perbaiki dan jangan diulangi,” tegas Zakiyuddin usai memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/9/2026).

Rapat tersebut diikuti Pj Sekda Medan Erfin Fachrurrazi yang juga Inspektur Kota Medan, para asisten, kepala dinas, kepala bagian, serta seluruh camat. Zakiyuddin meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Sekda agar setiap pekerjaan dan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, penguatan tata kelola tersebut juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Zakiyuddin menegaskan, memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi merupakan kewajiban pemerintah dan tidak perlu menunggu arahan dari kementerian maupun lembaga lain.

“Memang kewajiban kita dari Pemerintah Kota Medan untuk selalu memudahkan masyarakat di dalam administrasi. Banyak masyarakat sampai detik ini masih mengeluh kalau dalam pengurusan administrasi dengan Pemerintah Kota Medan,” katanya.

Menurut Zakiyuddin, keluhan masyarakat harus menjadi perhatian jajaran Pemko Medan. Ia meminta setiap perangkat daerah lebih proaktif menyelesaikan persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah tanpa harus menunggu laporan dari warga.

Ia mencontohkan pembenahan lampu jalan. Menurutnya, fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah harus segera diperbaiki ketika mengalami gangguan, meskipun belum ada pengaduan masyarakat.

“Lampu jalan itu memang kewajiban kita membenahinya. Nggak pun dia melapor, ya memang harus dibenahi,” ujarnya.

Penguatan integritas tersebut kemudian dituangkan dalam Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Kota Medan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani pada akhir rapat.

Komitmen tersebut ditandatangani Pj Sekda Medan, seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala bagian Sekretariat Daerah Kota Medan. Dalam dokumen itu, jajaran Pemko Medan berkomitmen memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran agar transparan, berbasis data, sesuai regulasi, selaras dengan prioritas pembangunan, serta bebas dari intervensi tidak sah dan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Setiap program, kegiatan, belanja, dan perubahan APBD juga harus memiliki dasar perencanaan, indikator kinerja, standar harga yang wajar, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat. Anggaran yang tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar, atau tidak sesuai ketentuan harus dikoreksi.

Komitmen tersebut juga mengatur pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan berdasarkan kebutuhan serta kriteria objektif dan dapat ditelusuri hingga penerima manfaat. Pada pengadaan barang/jasa, Pemko Medan berkomitmen mencegah pengaturan pemenang, pengondisian penyedia, pemecahan paket, pengaturan spesifikasi dan harga, benturan kepentingan, suap, gratifikasi, serta pemberian imbalan tidak sah.

Selain itu, setiap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP, APIP, KPK, Kemendagri, dan lembaga pengawasan lainnya wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu, terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi. Pemko Medan juga mendukung APIP menjalankan pengawasan berbasis risiko secara independen.

Seluruh tindakan korektif dan tindak lanjut atas komitmen tersebut akan dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.