Tindak Lanjuti Aduan Pungli Sampah, Inspektorat Medan Turun ke Kecamatan

Share BerkabarMedan

BerkabarMedan – Inspektorat Kota Medan mulai turun ke kecamatan-kecamatan untuk membina aparatur pengelola layanan kebersihan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengangkutan sampah. Kemarin, pembinaan antara lain dilakukan di Kecamatan Medan Baru dan Medan Maimun, menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Perintah tersebut dikeluarkan setelah Rico Waas menerima pengaduan Rotua, warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026). Rotua mengaku terbebani oleh permintaan uang tambahan untuk pengangkutan sampah, meskipun telah membayar iuran bulanan sebesar Rp27.500.

“Truk sampah di pangkalan meminta uang ekstra. Jadi kami terbebani. Kalau sampah kami mau diangkat, kami harus memberikan uang ekstra di luar uang bulanan yang sudah kami bayar Rp27.500 per bulan. Pertanyaannya, apakah memang itu peraturannya, Pak?” ujar Rotua kepada Rico Waas.

Menanggapi pengaduan tersebut, Rico Waas memerintahkan Inspektorat memeriksa jajaran kecamatan dan kelurahan, terutama di Kecamatan Medan Baru, serta petugas terkait di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemeriksaan diminta menjangkau seluruh tingkatan yang berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah.

“Saya tidak mau ada pungli ekstra-ekstra dan macam-macam. Apabila terdeteksi ada pungutan ekstra-ekstra, ada saksi-saksi lainnya, kita pastikan oknum tersebut kita copot dan kita pecat,” tegas Rico Waas.

Dalam pembinaan di kecamatan, Inspektorat mengingatkan aparatur pengelola kebersihan dan petugas lapangan agar pemungutan retribusi persampahan dilakukan sesuai ketentuan. Pungutan tambahan tanpa dasar aturan tidak dibenarkan karena dapat membebani masyarakat.

Selain turun ke kecamatan, Inspektorat juga menggelar rapat pengawasan internal bersama pimpinan kecamatan dan kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan diingatkan mengenai kewajiban menegakkan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atasan langsung diminta menjalankan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila menemukan pelanggaran oleh bawahannya.

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengaduan warga sekaligus penguatan pengawasan internal terhadap pelayanan kebersihan. Dugaan pungutan di luar ketentuan perlu ditelusuri agar masyarakat tidak dibebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.