p
Medan — Anggota DPRD Medan Faisal Arbie menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penanggungan biaya pengobatan korban begal dan tindak kejahatan lainnya.
Menurut Faisal Arbie, kebijakan tersebut menjawab keluhan masyarakat selama ini terkait biaya pengobatan korban kejahatan jalanan yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
“Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat, yang sering kita terima keluhannya saat reses dan sosialisasi peraturan daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) malam.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk mengawal implementasi Perwal agar tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 yang menjamin seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk begal, ditanggung penuh melalui APBD Kota Medan.
Kebijakan itu disampaikan saat Rico Waas menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Rico Waas menjelaskan, banyak korban begal tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan sehingga harus menanggung sendiri biaya pengobatan. Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan memastikan korban memperoleh bantuan biaya kesehatan sekaligus perlindungan sosial darurat.
Selain itu, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan layanan mulai dari penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Berita Lain
Baru 800 dari 3.200 Ruas Jalan Bersertifikat, Pansus Aset DPRD Medan Ingatkan Risiko Berpindah Tangan
Anggota DPRD Medan: Pelanggan Berhak Tuntut Ganti Rugi ke PLN
Anggota DPRD Minta PLN Pertimbangkan Kompensasi Dampak Blackout Medan