Medan – Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan mendorong Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera mengurus penerbitan sertifikat seluruh fasilitas umum (fasum) berupa ruas badan jalan. Sertifikat tersebut dinilai penting sebagai bukti sah kepemilikan aset Pemko Medan.
Ketua Pansus Aset Daerah, Robi Barus, menegaskan, sertifikasi diperlukan untuk mencegah aset berpindah ke pihak ketiga, sekaligus memastikan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset.
“Bukti sertifikat sangat penting agar aset tidak berpindah tangan dan menjadi dasar tanggung jawab penuh Pemko Medan dalam mengelola serta memeliharanya,” ujar Robi Barus dalam rapat pembahasan aset bersama Dinas SDABMBK, Bagian Hukum, dan BPKAD Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat yang dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Renville P Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap itu,Robi Barus juga meminta seluruh ruas jalan, termasuk gang, memiliki sertifikat dan penamaan yang jelas. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendataan aset yang bermasalah beserta perkembangan penanganannya.
“Kita perlu mengetahui jumlah aset yang bermasalah dan sejauh mana proses penyelesaiannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelamatan aset di lingkungan Dinas SDABMBK membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak terkait.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Namun, baru sekitar 800 ruas jalan yang telah memiliki sertifikat.
“Pada tahun 2026 ini, kami mengusulkan tambahan 300 ruas jalan untuk disertifikatkan ke BPN. Setiap tahun, rata-rata hanya sekitar 300 ruas jalan yang dapat diproses,” jelasnya..

Berita Lain
Anggota DPRD Medan: Pelanggan Berhak Tuntut Ganti Rugi ke PLN
Anggota DPRD Minta PLN Pertimbangkan Kompensasi Dampak Blackout Medan
El Barino Shah: Warga Taat Retribusi Sampah jika Pelayanan Baik