Medan – Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan tidak memenuhi perizinan wajib ditindak tegas.
Pernyataan itu disampaikan usai penyegelan Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Rabu (3/6/2026). Rico menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Pemko Medan mendukung dunia usaha, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi dan tidak boleh ada aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Phantom KTV belum melengkapi sejumlah izin usaha, termasuk izin restoran dan bar, serta memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Karena itu, operasional tempat usaha tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus pada 23 Mei 2026 menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang diduga mengedarkan ekstasi di dalam Phantom KTV dan satu pemasok narkotika. Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan indikasi penggunaan pita cukai palsu.
Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum.

Berita Lain
Kajian BRIDA-FISIP USU: Kemiskinan Jadi Pemicu Paling Konsisten Kriminalitas di Medan
PUD RPH Medan Punya Lahan 5 Hektare, Pendapatan Dinilai Belum Sehat
Medan – Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan