Medan – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis menerima pengaduan warga Medan Polonia terkait lahan yang disewa Pemko Medan sejak 1975 untuk pembangunan SD Inpres. Namun, setelah masa kontrak 30 tahun berakhir, hingga kini belum ada kejelasan status maupun penyelesaiannya.
Warga bernama Kirpal Singh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, Senin (4/5/2026) di gedung dewan, mengaku sebagai pemilik lahan di Jalan SD Inpres, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Ia mengutarakan, pada 1975 almarhum orang tuanya didatangi pihak Pemko melalui kepala lingkungan untuk menyewa atau mengontrak lahan tersebut guna pembangunan gedung SD Inpres selama 30 tahun.
Setelah ada kesepakatan, lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi itu dibangun menjadi gedung sekolah dengan nilai sewa sebesar Rp22 ribu. “Namun setelah masa kontrak 30 tahun berakhir, hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan dari pihak Pemko Medan,” ujar Kirpal Singh.
Kirpal menambahkan, dirinya telah berupaya mempertanyakan hal tersebut kepada Pemko Medan, namun belum memperoleh kepastian penyelesaian. Ia berharap ada kejelasan, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi lahan, dengan dukungan alas hak kepemilikan yang dimilikinya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Medan Edi Saputra menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga. Namun, untuk mempermudah proses penyelesaian, Kirpal Singh diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk alas hak kepemilikan.
“Silakan siapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Persoalan ini akan kita tindaklanjuti dan kita agendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” tambah Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis.

Berita Lain
Pemko Medan–Danantara Teken Kerja Sama PSEL, Rico Waas: Jawab Persoalan Sampah
Lawan RS yang Suruh Pulang Pasien Belum Sembuh
7 Kecamatan Ini Sudah Bisa Layani Perekaman E-KTP