Anak Terjerat Judol, Bansos Rosmina Terhenti, “Keluarkan Saja Anak Saya dari KK, Pak Wali”

Share BerkabarMedan

BerkabarMedan – Suaminya baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, untuk menyambung hidup, suami Rosmina mengumpulkan barang bekas. Sementara itu, anak perempuannya masih bersekolah dan membutuhkan biaya. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, bantuan sosial yang selama ini menopang keluarga mereka terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judi online (judol).

“Keluarkan saja anak saya dari KK, Pak Wali,” ucap Rosmina kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat mengadukan terhentinya bantuan sosial keluarganya dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026).

Ia berharap anak laki-lakinya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) agar anak perempuannya yang masih bersekolah tetap berpeluang menerima bantuan.

Keterlibatan anak laki-lakinya dalam judol menjadi penyebab bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) keluarga Rosmina terhenti. Kondisi itu menambah beban keluarga yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah suaminya kehilangan pekerjaan.

Menanggapi permintaan tersebut, Rico mempertanyakan apakah Rosmina akan mengambil langkah serupa jika anggota keluarga lain kembali terjerat judol. Rosmina menegaskan tidak ingin anggota keluarganya yang lain ikut terpengaruh.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti kemudian menjelaskan bahwa keluarga yang terdampak masih dapat menempuh prosedur perbaikan data dan mengajukan kembali bantuan sosial sesuai ketentuan.

Langkah yang perlu ditempuh antara lain menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judol, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan. Setelah itu, keluarga dapat melapor melalui kelurahan agar data diperbarui dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Pengajuan juga dapat ditempuh melalui mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos.

Pemisahan KK juga dapat menjadi pilihan agar anggota keluarga yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan. “Namun, pengajuan ulang tidak otomatis menjamin bantuan kembali diterima. Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima berada di tangan Kementerian Sosial,” tandas Khoiruddin.